INCINews.net— Nurbaena, warga Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SR ke Polres Bima atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pinjaman Rp200 juta.
Laporan tersebut dibuat melalui SPKT Polres Bima pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.
Berdasarkan kronologi dalam laporan pengaduan, SR mendatangi rumah Nurbaena pada 14 Juli 2025 dan meminjam uang tunai Rp200 juta. Uang itu dijanjikan dikembalikan dalam waktu 10 hari.
Namun, hingga laporan dibuat, Nurbaena menyebut uang tersebut belum dikembalikan. Ia mengatakan SR sempat menemuinya sehari setelah peminjaman, tetapi tidak ada penyelesaian.
Karena merasa tidak mendapat kepastian, Nurbaena kemudian menempuh jalur hukum. Nilai kerugian yang tercantum dalam laporan pengaduan mencapai Rp200 juta.
Terlapor inisial SR yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan bahwa dirinya merupakan ASN dan pernah meminjam uang kepada Nurbaena.
Namun, SR mengklaim telah mengembalikan sebagian uang tersebut sebesar Rp47 juta.
"Bulan 7, saya sudah bayar 47 juta," kata SR
SR juga menyebut dirinya mengalami kebangkrutan sehingga persoalan pinjaman tersebut belum terselesaikan.
Terkait laporan tersebut, SR mengatakan belum menerima surat pemberitahuan dan memilih menunggu proses di Polres Bima.
"Kita lihat nanti di Polres kalau memang sudah dilaporkan," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bima belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut. Sementara ASN berinisial SR masih berstatus terlapor dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. (Pel-Red)

