INCINews.net —Kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan dana milik almarhumah Hj. Rugaya pada BRI Unit Wera-Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berkembang.
Nilai kerugian yang sebelumnya disebut sekitar Rp6,8 miliar kini disebut meningkat menjadi sekitar Rp7,3 miliar. Angka tersebut diperoleh setelah pihak ahli waris dan kuasa hukum melakukan pendalaman terhadap sejumlah transaksi dan keterangan yang berkaitan dengan keuangan almarhumah.
“Setelah kami dalami lebih lanjut, uang berkisar Rp7,3 miliar,” kata Linnas, S.H., kuasa hukum ahli waris, Kamis (6/8/2026).
Menurut Linnas, dugaan kerugian tersebut tidak hanya bersumber dari satu transaksi. Pihak keluarga masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah transaksi yang dinilai tidak sesuai dengan aktivitas keuangan almarhumah semasa hidup.
Pendalaman itu kemudian menjadi bagian dari materi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, sejumlah orang yang pernah mengenal almarhumah memberikan gambaran mengenai aktivitas ekonomi Rugaya.
Fitri, rekan bisnis almarhumah, mengatakan Rugaya dikenal menjalankan usaha di bidang hasil pertanian dan peternakan.
“Dikenal Ibu Rugaya merupakan pebisnis besar hasil pertanian di Kecamatan Ambalawi, Wera, Tambora hingga Kecamatan Donggo. Bisnis hasil pertanian dan peternakan berupa kacang, beras, ternak, jagung,” ujar Fitri.
Keterangan tersebut menjadi penting dalam penelusuran perkara karena aktivitas bisnis almarhumah disebut berkaitan dengan perputaran dana dalam jumlah besar.
Namun, besarnya aktivitas usaha tersebut perlu dikaitkan dengan bukti transaksi dan dokumen keuangan untuk memastikan jumlah dana yang sebenarnya dimiliki maupun ditransaksikan oleh almarhumah.
Sementara itu, sejumlah saksi yang dianggap mengetahui aktivitas almarhumah kini dalam pemeriksaan yang intens oleh penyidik Polres Bima Kota.
Pantauan media ini, suami almarhumah serta sejumlah orang terdekat dan saksi yang mengetahui aktivitas bisnis Rugaya hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengurai rangkaian transaksi sekaligus mencari kejelasan mengenai dugaan penggunaan atau perpindahan dana milik almarhumah.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena nilai dugaan kerugian yang sebelumnya disebut Rp 6,8 miliar berkembang menjadi sekitar Rp7,3 miliar.
Meski demikian, angka Rp7,3 miliar tersebut masih merupakan dugaan kerugian berdasarkan pendalaman pihak ahli waris dan kuasa hukum. Kepastian mengenai jumlah kerugian, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya tindak pidana masih bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Polres Bima Kota masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait perkara tersebut. (Pel-red)

