Incinews.net
Sabtu, 22 Agustus 2026, 16.58 WIB
Last Updated 2026-08-22T09:01:13Z
Dugaan KorupsiHeadlineHukum dan KriminalKabupaten BimaPolda NTB

KSBSI NTB Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Damkar Rp 1,72 Miliar di Kabupaten Bima

 


INCINews.netKonfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Nusa Tenggara Barat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan pemadam kebakaran (damkar) pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bima tahun anggaran 2024.


Laporan tersebut disampaikan KSBSI NTB kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.


Laporan bernomor 003/KORWIL/KSBSI_NTB/VIII/2026 itu diserahkan Sekretaris Wilayah KSBSI NTB Mahyudin di Mapolda NTB pada 18 Agustus 2026.


Laporan tersebut kemudian tercatat dengan nomor TBLP/316/VIII/2026/Ditreskrimsus.


Soroti anggaran Rp 1,72 miliar


Mahyudin mengatakan KSBSI menyoroti anggaran sekitar Rp 1,72 miliar yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Bima 2024 untuk belanja modal kendaraan damkar.


Menurut dia, pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme e-purchasing atau katalog elektronik LKPP.


Namun, KSBSI mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pengadaan tersebut.


“Ini uang rakyat. Hak buruh, hak masyarakat untuk tahu. Berapa unit yang dibeli? Speknya apa? Siapa pemenangnya? BAST-nya mana? Semuanya gelap. Kami curiga ada permainan,” kata Mahyudin.


KSBSI meminta aparat penegak hukum memeriksa proses pengadaan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.


Menurut Mahyudin, persoalan pengadaan kendaraan damkar juga berkaitan dengan pelayanan publik karena menyangkut penanganan kebakaran dan keselamatan masyarakat.


“Damkar itu urusannya nyawa. Kalau anggarannya dikorupsi, yang rugi rakyat kecil duluan,” ujarnya.


Minta proses pengadaan diaudit


Dalam laporan tersebut, KSBSI meminta Polda NTB melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan terhadap proses pengadaan.


Mereka juga meminta aparat memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, serta pihak-pihak terkait di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bima.


Selain itu, KSBSI meminta dilakukan audit teknis, pemeriksaan fisik kendaraan, serta audit investigatif untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, spesifikasi, dan barang yang diterima pemerintah daerah.


Jika ditemukan unsur pidana, KSBSI meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.


KSBSI menduga proses pengadaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Kami dari KSBSI tidak akan diam. Ini bentuk pengawasan dari buruh untuk negara. Uang rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk pelayanan, bukan masuk kantong pribadi,” kata Mahyudin.


Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri, Kabareskrim Polri, Bupati Bima, DPRD Kabupaten Bima, Kejaksaan Negeri Bima, dan Inspektorat Kabupaten Bima.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bima maupun Pemerintah Kabupaten Bima terkait laporan dugaan korupsi tersebut.


Laporan KSBSI tersebut juga belum membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Kepastian mengenai dugaan penyimpangan dan ada atau tidaknya kerugian negara masih menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. (Pel-Red)