Incinews.net
Sabtu, 22 Agustus 2026, 16.39 WIB
Last Updated 2026-08-22T08:39:02Z
HeadlineKapolda NTBKomnas HamKSBSIPerlindungan Tenaga Kerja

KSBSI NTB Bawa Dugaan Pekerja Dise­kap 7 Bulan ke ILO dan Komnas HAM



INCINews.netKonfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Nusa Tenggara Barat membawa dugaan pelanggaran hak pekerja di PT BGR Logistik Indonesia ke tingkat nasional dan internasional.


KSBSI menuding seorang pekerja bernama Irfansyah, yang disebut sebagai Kepala Gudang Bolo, mengalami pembatasan kebebasan selama sekitar tujuh bulan, sejak Desember 2025 hingga Juli 2026.


Selain itu, serikat buruh menyebut upah Irfansyah dihentikan dan kebutuhan pangan pekerja tersebut turut dibatasi.


Koordinator Wilayah KSBSI NTB Aris Munandar Pakpahan mengatakan dugaan tindakan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan hubungan industrial biasa.


“Manajemen PT BGR Logistik Indonesia telah secara sadar mengangkangi komitmen internasional Indonesia. Tindakan menyandera kebebasan fisik buruh di bawah intimidasi selama tujuh bulan melanggar keras Konvensi ILO Nomor 29 tentang kerja paksa,” kata Aris dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).


Menurut Aris, alasan audit internal tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi kebebasan seorang pekerja tanpa mekanisme hukum yang jelas.


“Alasan audit internal tidak boleh menjadi legitimasi bagi manajemen untuk bertindak sebagai hakim, polisi sekaligus sipir penjara liar,” ujarnya.


Dibawa ke ILO, Komnas HAM, dan DPR


KSBSI NTB menyatakan akan melaporkan kasus tersebut ke Kantor ILO Jakarta. Serikat buruh juga meminta Komnas HAM RI melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut.


Selain itu, KSBSI berencana mengadu ke DPR RI, khususnya Komisi IX dan Komisi VI.


Mereka meminta DPR memanggil pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN dan jajaran perusahaan induk, untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan perlakuan terhadap pekerja tersebut.


KSBSI juga mendesak Disnakertrans NTB segera menuntaskan pemeriksaan dan memastikan hak-hak pekerja, termasuk upah yang disebut belum dibayarkan.


Sebelumnya, Aris mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Disnakertrans Provinsi NTB pada Jumat (21/8/2026).


KSBSI menyebut kasus tersebut sebagai dugaan “perbudakan modern” dan kerja paksa. Namun, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan pihak serikat buruh dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum.


PT BGR Logistik Indonesia sendiri merupakan anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero). Berdasarkan informasi resmi perusahaan, BGR Logistik bergerak di bidang jasa logistik dan memiliki jaringan kerja di lebih dari 20 lokasi di Indonesia.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari manajemen PT BGR Logistik Indonesia mengenai tudingan KSBSI tersebut.


KSBSI NTB menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga ada kepastian mengenai status hukum kasus dan pemenuhan hak pekerja. (Pel-Red)