Incinews.net — Penyidik Polres Bima Kota kini menerima pendampingan Legal Officer BRI yang disebut berasal dari Denpasar dalam penanganan laporan dugaan penggelapan dana nasabah dan penyalahgunaan kewenangan di Unit BRI Wera-Ambalawi.
Informasi tersebut disampaikan Linnas, S.H., selaku kuasa hukum pelapor, Jumat (21/8/2026). Ia menilai kehadiran Legal Officer BRI dalam perkara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sikap internal bank terhadap laporan yang berkaitan dengan dugaan kerugian nasabah hingga Rp7,3 miliar.
"Ini mengindikasikan pihak BRI Unit Wera melakukan perlawanan dengan melindungi terlapor, serta melanggar dan mengabaikan hak-hak konsumen," ungkap Linnas.
Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak internal BRI dilaporkan, yakni Kepala Unit BRI Wera-Ambalawi bernama Yusuf, serta Ansari dan Sirwan. Ketiganya disebut memiliki hubungan atasan dengan bawahan dalam struktur di Unit BRI Wera-Ambalawi.
Menurut Linnas, persoalan utama dalam perkara ini bukan hanya dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada kepolisian, tetapi juga bagaimana hak nasabah dipenuhi apabila kerugian tersebut terbukti.
Menurut Linnas selaku kuasa Hukum ahli waris, langkah BRI tersebut dinilai bertentangan jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menempatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen sebagai prinsip perlindungan.
"Kami mencermati, ada indikasi pihak BRI mengabaikan undang-undang dan memprioritaskan oknum-oknum terlapor yang ada di internal BRI," kata Linnas.
Di sisi lain, proses penyelidikan perkara tersebut masih berjalan. Linnas juga menyebut penyidik Polres Bima Kota telah memanggil sejumlah pihak yang dilaporkan.
"Sirnawan dan Ansari telah dipanggil tanggal 13 Agustus lalu, namun tidak menghadiri panggilan," ujarnya.
Pantauan Incinews.net, pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara tersebut masih berlangsung di Unit Tipider Polres Bima Kota.
Linnas menilai kehadiran Legal Officer BRI dalam proses penanganan perkara tersebut menjadi sinyal adanya respons internal BRI terhadap laporan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilaporkan sekitar 17 Juni lalu.
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai upaya melindungi terlapor dan dugaan pengabaian hak nasabah tersebut merupakan pernyataan dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya. Status hukum para pihak dan dugaan kerugian Rp7,3 miliar hingga saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polres Bima Kota. (Pel-Red)

