INCINews.net— Peredaran konten di media sosial yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat mendapat perhatian Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya. FUI kemudian melaporkan tiga akun konten kreator ke Polres Bima Kota, Kamis (20/8/2026).
Ketiga akun yang dilaporkan masing-masing bernama Cici Ketiga, Bajak Laut, dan Pace. Pelaporan dilakukan setelah FUI mencermati sejumlah konten yang dinilai tidak sesuai dengan norma agama, kesopanan, dan nilai sosial masyarakat.
Ketua FUI Bima Raya, Asikin Bin Mansyur, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk respons terhadap kondisi ruang digital yang dinilai semakin sulit dikendalikan.
“Ada konten-konten yang ditayangkan dan dinilai tidak bermoral,” kata Asikin seusai membuat laporan di Polres Bima Kota, Kamis.
Menurut Asikin, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan sebuah konten, tetapi juga dampak ketika materi yang dianggap bermasalah menyebar luas melalui media sosial. Kondisi itu, kata dia, dikhawatirkan memengaruhi lingkungan sosial, terutama kalangan anak muda.
FUI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap materi yang dipersoalkan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Kami tidak ingin generasi muda terkontaminasi dengan konten yang merusak moral. Negara harus hadir melalui aparat dan pemerintah apabila terdapat pelanggaran,” ujarnya.
FUI juga mengimbau masyarakat lebih selektif dalam mengonsumsi dan menyebarkan konten digital. Masyarakat diminta menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia pada platform apabila menemukan konten yang dianggap melanggar aturan.
Sebelumnya, sebuah video yang dikaitkan dengan ketiga akun tersebut sempat beredar luas di media sosial. Materi itu kemudian menjadi perhatian publik di Bima dan sekitarnya.
Namun, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam konten tersebut, kepastiannya masih menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dengan adanya laporan FUI, polisi selanjutnya memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, memeriksa bukti, serta menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam konten yang dipersoalkan. (Pel-Red)

