INCINews.net— Kesaksian Anita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima, 19 Agustus 2026, mengungkap dugaan hubungan kerja antara Koko Erwin dan Satriawan alias Dae Awan, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di hadapan majelis hakim, Anita menyebut Dae Awan memiliki peran penting dalam jaringan yang diduga berkaitan dengan Koko Erwin.
“Dia ibarat gudangnya Koko Erwin,” ungkap Anita saat memberikan kesaksian di persidangan.
Kesaksian tersebut menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian publik, mengingat nama Satriawan alias Dae Awan sebelumnya disebut dalam perkara jaringan narkoba yang menyeret Koko Erwin serta sejumlah aparat penegak hukum.
Hingga kini, Dae Awan masih berstatus DPO dan keberadaannya belum diketahui secara resmi oleh publik.
Posisi tersebut membuat kesaksian Anita kembali memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana upaya aparat kepolisian dalam melacak dan memastikan keberadaan Dae Awan.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, terutama dalam memastikan keberadaan Dae Awan serta mengungkap secara terang dugaan keterkaitannya dengan jaringan narkoba yang dalam proses hukumnya telah menyeret sejumlah pihak. (Pel-Red)

