INCINews.net — Persidangan perkara Narkotika terkait permufakatan peredaran narkotika di Bima Kota yang menjerat terdakwa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan AKP Maulangi mengungkap sejumlah keterangan mengenai dugaan transaksi narkotika hingga setoran kepada pihak tertentu.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Anita , Bayangkari, Istri Karol anggota Polisi Polres Bima Kota sekaligus pemilik Kafe Gejora di Kelurahan Ule, Kota Bima. Di hadapan majelis hakim, Anita mengaku dengan Ais pernah berada di kamar 412 Hotel Marina Inn pada Januari 2025 bersama Koko Erwin, AKP Maulangi, dan seorang pria yang tidak dikenalnya.
Anita mengaku mendengar pembicaraan mengenai penawaran keuntungan per satu kilogram narkotika terhadap terdakwa AKP Maulangi. Menurut dia, harga yang semula disebut Rp100 juta kemudian dinegosiasikan menjadi Rp150 juta oleh terdakwa AKP Maulangi dengan alasan banyak orang di lapangan.
Dalam percakapan itu, Anita juga mengaku mendengar ungkapan mengenai adanya “orang atas”. Namun ia menduga orang atas tersebut berkenaan dengan oknum atasan yang menjabat di Polres Bima Kota.
Kesaksian Anita juga menyebut istilah “pajak” dalam transaksi narkotika yang menurutnya berkaitan dengan jaminan keamanan barang dari koko Erwin. Ia juga mengaku pernah mengambil barang dari Koko Erwin sebanyak sembilan kali dan dari Abdul Hamid alias Boy dua kali.
Nama Dae Awan alias Satriawan juga disebut. Anita mengaku pernah mengambil barang melalui Dae Awan dengan jumlah sekitar 50 hingga 100 gram.
Anita turut mengungkap dugaan setoran kepada Abdul Hamid alias Boy pada sekitar September dan Oktober serta penyetoran kepada pihak yang dikaitkan dengan satuan narkoba Polres Bima Kota pada sekitar Agustus 2025. Namun, ia mengaku tidak mengetahui lebih jauh aliran dana tersebut.
Dalam persidangan, AKP Maulangi membantah adanya percakapan seperti yang disampaikan Anita di Hotel Marina Inn. Sementara Didik Putra Kuncoro mengaku tidak mengenal dan tidak mengetahui saksi tersebut.
Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan diuji dengan keterangan saksi lain serta alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
liputan langsung media ini terhadap jalannya persidangan, Majelis Hakim menunda jadwal sidang hingga Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang keterangannya beririsan dengan perkara tersebut. (Pel-Red)

