INCINews.net — Pemeriksaan terhadap Ansari dalam perkara laporan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan yang disebut merugikan nasabah hingga Rp7,3 miliar berlangsung selama sekitar empat jam di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota, Kamis (27/8/2026).
Sesuai hasil liputan langsung INCInews.net di lokasi, Ansari diperiksa sebagai terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan yang diajukan pihak pelapor. Pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga sore hari.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mempersoalkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan urusan nasabah saat Ansari masih bertugas di Unit BRI Wera-Ambalawi.
Salah satu dugaan yang disebut dalam laporan adalah Ansari pernah mendatangi kediaman nasabah dengan membawa kuitansi kosong. Keterangan mengenai dugaan tersebut menjadi bagian dari materi yang perlu diklarifikasi dalam pemeriksaan kepolisian.
Empat jam berada di ruang pemeriksaan, Ansari akhirnya keluar dari Polres Bima Kota. Namun, ia tidak memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai materi pemeriksaan maupun tanggapannya terhadap laporan tersebut.
Ansari yang disebut kini menjabat sebagai Kepala Unit BRI Utan, Kabupaten Sumbawa, langsung meninggalkan lokasi setelah pemeriksaan. Ia terlihat datang dan pergi bersama sejumlah orang menggunakan mobil berwarna putih bernomor polisi A 1148 BO.
Sikap bungkam Ansari membuat materi pemeriksaan terhadap dirinya belum terungkap ke publik. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Ansari terkait tudingan yang dilaporkan maupun hasil pemeriksaan yang dijalaninya.
Sementara itu, laporan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan tersebut masih dalam proses penanganan Unit Tipidter Polres Bima Kota. (Pel-Red)

