INCINews.net— Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menyebut penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi anggaran tahun 2025 pada 26 organisasi perangkat daerah (OPD) telah mencapai 50 persen.
Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah, termasuk kewajiban pengembalian kerugian daerah.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima Iwan Setiawan mengatakan, tindak lanjut temuan BPK sejauh ini lebih banyak dilakukan melalui penyelesaian administratif.
“Progres penanganannya mencapai 50 persen,” ujar Iwan seusai mengikuti rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 di Gedung DPRD Kabupaten Bima, Kamis (27/8/2026).
Menurut Iwan, Inspektorat melakukan pemantauan secara berkala dan periodik terhadap proses tindak lanjut tersebut. Selain penyelesaian administrasi, pengembalian kerugian daerah menjadi bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pengembalian kerugian daerah, kata dia, disetorkan ke rekening daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Aries Munandar membenarkan mekanisme tersebut. Menurut dia, dana pengembalian kerugian tidak disetorkan melalui BPKAD, melainkan langsung ke rekening daerah pada bank.
“Pengembalian kerugian langsung ke rekening daerah di bank, tidak melalui BPKAD,” kata Aries.Penanganan temuan BPK tersebut masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten Bima melalui Inspektorat melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut pada perangkat daerah yang menjadi bagian dari pemeriksaan.
Dengan progres sekitar 50 persen, masih terdapat bagian dari rekomendasi hasil pemeriksaan yang perlu diselesaikan, baik dari sisi administratif maupun pengembalian kerugian daerah. (Pel-Red)

