INCINews.net — Upaya menekan praktik judi online di tengah masyarakat dinilai membutuhkan pendekatan yang tidak semata-mata mengandalkan penindakan.
Anggota DPRD Provinsi NTB Daerah Pemilihan VI (Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu), Abdul Rauf,S.T., M.M., mendorong penguatan aktivitas positif sebagai salah satu langkah pencegahan.
Hal itu disampaikan Abdul Rauf saat sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi NTB tentang pencegahan dan penanggulangan pinjaman atau pendanaan berbasis teknologi informasi ilegal dan judi online, serta Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Kegiatan berlangsung di sebuah homestay di Kelurahan Penaraga, Kota Bima, Kamis (27/8/2026). Sosialisasi diikuti insan pers, mahasiswa, pemuda, tokoh masyarakat, serta sejumlah pegiat lembaga.
Menurut Abdul Rauf, pemberantasan judi online perlu dibarengi dengan penyediaan ruang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan yang positif.
Salah satu gagasan yang dia tawarkan adalah menggelar perlombaan catur secara berjenjang hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Untuk mengurangi judi online di tengah masyarakat perlu langkah lain. Kita inisiasi kegiatan yang lebih positif, misalnya perlombaan catur dengan hadiah,” kata Abdul Rauf.
Ia menilai kegiatan seperti perlombaan catur dapat menjadi ruang interaksi sosial sekaligus alternatif hiburan yang sehat bagi masyarakat.
Abdul Rauf berharap gagasan tersebut dapat diterapkan secara luas, tidak hanya di tingkat kecamatan, tetapi juga menyentuh desa-desa.
Bagi dia, pencegahan judi online membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Regulasi pemerintah perlu berjalan beriringan dengan gerakan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang menyediakan pilihan aktivitas positif.
Selain membahas judi online dan pinjaman berbasis teknologi informasi ilegal, sosialisasi tersebut juga menjadi ruang penyampaian substansi Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani di NTB. (Pel-Red)

