INCINews.net. Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bima Kota melanjutkan penyidikan atas laporan dugaan penggelapan dana nasabah, tindak pidana perbankan, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi di BRI Unit Wera. Pada Jumat (24/7/2026), tiga orang saksi menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan terkait laporan yang tengah ditangani penyidik. Menurut pelapor, para saksi merupakan nasabah yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut.
Pelapor, Syukriaddin atau Suken, meminta penyidik bekerja secara profesional dan mempercepat proses penanganan perkara, termasuk memanggil pihak-pihak yang telah dilaporkan.
"Perkara ini menyangkut kepentingan masyarakat, terutama petani. Kami berharap penyidik segera menuntaskan penyidikan agar ada kepastian hukum," kata Suken.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik yang dilaporkan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya petani yang bergantung pada layanan perbankan untuk mengembangkan usaha di sektor pertanian.
Suken juga berharap aparat penegak hukum menangani perkara itu secara transparan dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran berlarut-larut. Menurut dia, penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Hingga Jumat sore, penyidikan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari penyidik maupun pihak BRI terkait hasil pemeriksaan saksi dan perkembangan penanganan perkara. Seluruh dugaan yang dilaporkan masih dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Pel-Red)

