Incinews.net
Jumat, 24 Juli 2026, 16.45 WIB
Last Updated 2026-07-24T08:45:13Z
HeadlineHukum dan HAMHukum' NarkobaKejaksaan BimaPengadilan Raba BimaPolres Bima Kota

Eksepsi AKP Maulangi Ditolak, Sidang Pokok Perkara Dilanjutkan 3 Agustus



BIMA, INCINews.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa AKP Maulangi melalui tim kuasa hukumnya. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 Wita.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Pantauan langsung INCINews.net di ruang sidang Pengadilan Negeri Raba Bima, AKP Maulangi hadir didampingi dua orang kuasa hukum. Sebelumnya, tim penasihat hukum mengajukan eksepsi dengan mempersoalkan aspek formil dakwaan JPU.


Namun, setelah mempertimbangkan seluruh dalil yang disampaikan kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.


Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada 3 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.


Sidang berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat hingga persidangan ditutup. (Pel-Red)