INCINews.net. Gelombang kritik terhadap pelantikan sejumlah pejabat dan ratusan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima belum mereda. Kebijakan rotasi dan mutasi yang dilakukan Bupati Bima dinilai tidak sekadar memicu polemik administratif, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan sistem merit dalam tata kelola aparatur sipil negara.
Direktur NTB Institut Bima Raya sekaligus akademisi, Edi Johan, S.Sos., M.AP, menilai rotasi dan mutasi semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat birokrasi melalui penempatan aparatur berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak kinerja. Jika prinsip itu diabaikan, kata dia, maka kebijakan tersebut justru berpotensi melemahkan profesionalisme aparatur.
"Rotasi dan mutasi seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan jabatan strategis diisi oleh aparatur yang memiliki kapasitas. Ketika meritokrasi tidak menjadi dasar, birokrasi berisiko kehilangan arah," ujar Edi, Kamis (23/7).
Menurut Edi, jabatan publik bukanlah ruang untuk mengakomodasi kepentingan politik ataupun bentuk balas jasa kepada kelompok tertentu. Jabatan, katanya, merupakan amanah yang harus diberikan kepada aparatur yang memenuhi syarat berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan prestasi kerja yang dapat diukur.
Ia mengingatkan, rotasi dan mutasi yang lebih dipengaruhi kedekatan personal atau loyalitas politik akan berdampak langsung terhadap motivasi aparatur. Pegawai yang selama ini menunjukkan kinerja baik dapat kehilangan semangat ketika kompetensi tidak lagi menjadi faktor utama dalam pengembangan karier.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat mengubah budaya birokrasi dari yang berorientasi pada kinerja menjadi budaya mencari kedekatan dengan pusat kekuasaan. Akibatnya, organisasi pemerintahan kehilangan stabilitas, efektivitas pelaksanaan program pembangunan menurun, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat ikut terdampak.
Edi menegaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara jelas mengamanatkan bahwa manajemen ASN harus dilaksanakan berdasarkan sistem merit. Sistem tersebut mengedepankan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, serta dilaksanakan secara objektif, adil, dan tanpa diskriminasi.
Karena itu, setiap kebijakan rotasi dan mutasi, menurut dia, semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
"Seorang kepala daerah memang memiliki kewenangan melakukan rotasi dan mutasi. Namun kewenangan itu dibatasi oleh aturan hukum, kebutuhan organisasi, dan kepentingan pelayanan publik. Kebijakan tersebut tidak boleh didasarkan pada kepentingan politik sesaat," katanya.
Ia menambahkan, pemerintahan yang kuat dibangun oleh aparatur yang profesional dan berintegritas, bukan semata-mata karena loyalitas kepada pemegang kekuasaan.
"Rotasi dan mutasi harus dikembalikan sebagai instrumen reformasi birokrasi. Masyarakat membutuhkan birokrasi yang bekerja berdasarkan profesionalisme, keadilan, dan integritas, bukan birokrasi yang dibentuk atas dasar kepentingan politik," ujar Edi.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Bima belum memberikan tanggapan atas kritik tersebut. Namun, polemik mengenai rotasi dan mutasi pejabat serta kepala sekolah masih menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai implementasi sistem merit dalam tata kelola pemerintahan daerah. (Pel-Red)

