INCINews.net — Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Uswatun Hasanah alias Badai NTB kembali digelar di Pengadilan Negeri Bima, Kamis (23/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Berdasarkan pantauan INCINews.net, sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita itu dihadiri Badai NTB yang didampingi empat orang kuasa hukumnya. JPU menyampaikan jawaban atas seluruh materi keberatan yang diajukan terdakwa dalam sidang sebelumnya.
Perkara tersebut berawal dari laporan anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komalasari Dewi, terkait unggahan pada akun Facebook Badai NTB Real. Unggahan itu berisi ajakan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Hilda Komalasari Dewi.
Dalam tanggapannya, JPU pada pokoknya meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.
Di luar substansi perkara, JPU Sahrul Rahman juga menyampaikan imbauan kepada terdakwa agar tidak mudah mempercayai pihak-pihak yang mengaku mampu memengaruhi proses hukum atau menjanjikan dapat mengurus perkara dengan mengatasnamakan jaksa.
"Jika ada yang mengiming-imingi atau membawa nama pihak jaksa, kami tidak bertanggung jawab. Silakan laporkan kepada aparat penegak hukum," ujar Sahrul Rahman di hadapan persidangan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan sela pada Selasa pekan depan. Putusan tersebut akan menentukan apakah eksepsi yang diajukan pihak terdakwa diterima atau ditolak sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. (Pel-Red)

