INCINews.net — Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Uswatun Hasanah atau Badai NTB kembali digelar di Pengadilan Negeri Bima, Kamis (23/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Berdasarkan pantauan INCINews.net, sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita itu dihadiri Badai NTB bersama empat orang kuasa hukumnya. JPU menyampaikan tanggapan terhadap seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa dalam sidang sebelumnya.
Perkara tersebut bermula dari laporan anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komalasari Dewi. Laporan itu berkaitan dengan unggahan pada akun Facebook Badai NTB Real yang memuat ajakan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Hilda Komalasari Dewi.
Dalam persidangan, JPU pada pokoknya meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Sementara itu, tim kuasa hukum tetap berpendapat bahwa keberatan yang diajukan memiliki dasar hukum dan layak dipertimbangkan majelis hakim.
Ketua majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan sela pada Selasa pekan depan. Putusan tersebut akan menentukan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Hingga sidang berakhir, majelis hakim belum menyampaikan penilaian terhadap materi eksepsi. Seluruh pihak diminta kembali hadir pada agenda pembacaan putusan sela sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (Pel-red)

