Incinews.net
Jumat, 17 Juli 2026, 12.29 WIB
Last Updated 2026-07-17T04:29:57Z
Anggota DPRDBupati dan Wakil Bupati BimaDinamika PemerintahanHeadlineHukum dan HAMKabupaten Bimalembaga dan Organisasi

Rafidin: Laporan Dugaan Program Selasa Menyapa dan Proyek PUPR Merupakan Hak Hukum Warga Negara



INCINews.net – Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, menilai pelaporan dugaan penyimpangan dalam Program Selasa Menyapa dan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merupakan hak setiap warga negara.


Pernyataan itu disampaikan Rafidin menyusul laporan yang diajukan BCW ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Selasa Menyapa serta sejumlah proyek PUPR yang diduga berpotensi merugikan keuangan daerah.


"Itu hak hukum. Dulu saya juga pernah melaporkan Hj. Indah Dhamayanti Putri," kata Rafidin saat dikonfirmasi INCINews.net, Kamis (16/7) lalu.


Anggota DPRD lebih dari satu periode tersebut menjelaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum sepanjang didasarkan pada mekanisme yang berlaku. Ia menilai pelaporan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan secara transparan dan akuntabel.


Sebelumnya, BCW melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Selasa Menyapa serta sejumlah proyek PUPR di Kabupaten Bima ke Ditreskrimsus Polda NTB. Dalam laporannya, BCW juga menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bima maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan BCW terkait substansi dugaan tersebut. Proses penanganan laporan kini berada di tangan aparat penegak hukum. *Pel-Red