BIMA, INCINews.net – Bima Corruption Watch (BCW) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Program Selasa Menyapa dan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Laporan yang diajukan Direktur BCW, Andriansyah, SH, diterima Ditreskrimsus Polda NTB pada Senin (13/7/2026), sebagaimana tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBLP/265/VII/2026/Ditreskrimsus.
Andriansyah mengatakan, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil kajian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB yang memuat sejumlah temuan terkait pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bima. Menurutnya, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti apabila mengandung indikasi penyimpangan atau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain menyoroti pelaksanaan Program Selasa Menyapa, BCW juga memasukkan sejumlah proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Bima yang tercantum dalam temuan BPK. Salah satunya adalah pekerjaan Peningkatan Jalan Kompleks Kantor Bupati Bima, ruas depan Kantor DPMPTSP, dengan nilai kontrak sebesar Rp969.694.883 yang dikerjakan oleh CV AS.
Menurut Andriansyah, berdasarkan temuan BPK NTB, pada pekerjaan tersebut ditemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian penerapan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP). BCW juga menyebut hasil pemeriksaan BPK memuat kewajiban pengembalian keuangan negara atas sejumlah temuan. Namun, hingga laporan pengaduan disampaikan ke Polda NTB, pengembalian tersebut, menurut BCW, diduga belum direalisasikan sehingga turut menjadi bagian dari materi laporan yang diajukan kepada penyidik.
"Kami tidak ingin temuan BPK hanya berhenti sebagai catatan administratif. Apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi kerugian keuangan negara, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Andriansyah.
Ia menegaskan, laporan yang disampaikan BCW bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Seluruh pihak tetap harus dihormati hak-haknya dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. BCW, lanjutnya, menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bima maupun Dinas PUPR Kabupaten Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi laporan tersebut. Sementara itu, BCW menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan hingga terdapat kepastian hukum.* Pel-Red

