BIMA, INCINews.net – Terdakwa Didik Putra Kuncoro menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (14/7/2026). Dalam pembelaannya, mantan Kapolres Bima Kota itu memohon agar majelis hakim memberikan keadilan atas perkara yang menjerat dirinya dan berdampak pada keluarganya.
Di hadapan majelis hakim, Didik menyatakan tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Ia mengklaim penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan akibat tindakan bawahannya yang, menurutnya, telah menjebaknya dalam perkara dugaan pengamanan peredaran narkotika.
Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya, Didik juga menyampaikan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa. Dalam keberatan tersebut, terdakwa membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya menerima uang dari bandar narkoba. Kuasa hukum menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkotika maupun para bandar yang disebut dalam surat dakwaan.
Dalam pleidoinya, Didik menilai rangkaian peristiwa yang dijadikan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Karena itu, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa dalam proses persidangan. Adapun kebenaran dalil-dalil yang disampaikan akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung. *Pel-Red

