Incinews.net
Selasa, 14 Juli 2026, 17.19 WIB
Last Updated 2026-07-14T09:19:16Z
HeadlineHukum dan KriminalHukum' NarkobaKejaksaan BimaPengadilan Raba Bima

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi AKP Malaungi, Dakwaan Dinilai Telah Penuhi Syarat Hukum

 



BIMA, INCINews.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.


Permintaan tersebut disampaikan JPU Syahrur Rahman saat membacakan replik atas eksepsi terdakwa dalam sidang yang digelar Senin (13/7/2026). Jaksa menegaskan eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan surat dakwaan.


Menurut JPU, surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana, baik secara formal maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional. Identitas terdakwa juga telah diverifikasi dan dibenarkan langsung oleh AKP Malaungi di hadapan majelis hakim.


Jaksa menyatakan surat dakwaan telah menguraikan secara jelas waktu, tempat, serta rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dugaan tindak pidana. Selain itu, sebagian besar materi eksepsi dinilai telah memasuki pokok perkara sehingga tidak dapat diperiksa pada tahap keberatan.


"Surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan layak dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara," tegas Syahrur di hadapan majelis hakim.


Dalam surat dakwaan, AKP Malaungi diduga terlibat bersama sejumlah pihak dalam pemufakatan untuk memfasilitasi peredaran sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota selama Februari 2025 hingga Januari 2026. Jaksa mendalilkan terdakwa menerima uang hasil peredaran narkotika dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.


Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi terdakwa sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. *Pel-Red