INCINews.net – Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LESHAM) NTB Cabang Bima menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BRI Cabang Bima. Dalam dokumen pernyataan sikap yang dibagikan kepada publik, LESHAM menyebut terdapat dugaan pelanggaran yang berulang dalam pengelolaan layanan perbankan sejak 2018 hingga 2026.
Ketua LESHAM NTB Cabang Bima menyatakan, pihaknya mencatat sejumlah dugaan kasus yang dinilai merugikan nasabah, mulai dari persoalan agunan, penyaluran kredit, dugaan penggelapan dana, hingga proses lelang yang dianggap merugikan masyarakat.
Dalam dokumen tersebut, LESHAM menguraikan beberapa dugaan peristiwa, di antaranya persoalan pengembalian agunan, dugaan tidak disalurkannya dana Program Keluarga Harapan (PKH), hilangnya dana tabungan milik nasabah, dugaan pemalsuan dokumen untuk proses lelang agunan, penolakan penyerahan kembali agunan, hingga dugaan penggelapan dana nasabah di sejumlah unit kerja BRI.
LESHAM juga menyoroti dugaan kerugian nasabah di BRI Unit Wera–Ambalawi yang disebut mencapai sekitar Rp6,8 miliar. Menurut mereka, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan sedang dalam proses penyelidikan.
Atas dasar itu, LESHAM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen BRI, di antaranya meminta transparansi terhadap penanganan kasus, membuka data terkait barang yang dilelang, memberhentikan sementara oknum pegawai yang diduga terlibat, melakukan evaluasi sistem pelayanan, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, LESHAM juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang mereka laporkan agar memberikan kepastian hukum bagi para nasabah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tuduhan yang disampaikan LESHAM. INCINews.net masih berupaya menghubungi pihak BRI Cabang Bima untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (Pel-Red)

