Incinews.net
Selasa, 21 Juli 2026, 16.07 WIB
Last Updated 2026-07-21T08:09:23Z
HeadlineHukum dan KriminalKejaksaan BimaPolriTPPU

JPU Tolak Eksepsi Didik Putra Kuncoro, Putusan Sela Dijadwalkan Jumat

 


INCINews.net – Persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., berlanjut di Pengadilan Negeri Bima, Selasa (21/7/2026). Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan terdakwa.


Dalam persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Bima menolak seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa. Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan dakwaan cacat atau tidak dapat diterima.


"Kami menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa pada sidang sebelumnya," kata Jaksa Penuntut Umum, di hadapan majelis hakim.


Jaksa juga meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara agar proses pembuktian dapat dilakukan di persidangan.


Setelah mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan agenda pembacaan putusan sela pada Jumat mendatang. Putusan itu akan menjadi dasar apakah persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti atau sebaliknya.


Usai sidang, Didik kembali mengenakan rompi tahanan dan diborgol sebelum dibawa menuju Rumah Tahanan Brimob, tempat ia menjalani masa penahanan.


Perkara ini merupakan sidang ketiga yang dijalani Didik sebagai terdakwa dalam kasus dugaan TPPU. Jaksa menduga aliran dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika. (Pel-Red)