INCINews.net – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan iming-iming penerimaan tenaga kerja di RSUD Kabupaten Bima memasuki tahap penanganan internal. Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan setiap dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, mengatakan masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan pelanggaran dapat menyampaikan laporan melalui unit pengaduan di RSUD maupun kepada Inspektorat Kabupaten Bima.
Menurut dia, setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin.
"Terkait ASN di instansi tersebut bisa melalui unit pengaduan agar dapat ditindaklanjuti secara internal. Dugaan tersebut juga bisa dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bima dengan menyampaikan bukti-bukti. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai dasar pengambilan tindakan apabila terbukti," kata Suryadin, Kamis (30/7/2026).
Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Bima, drg. H. Ihksan, menyatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap persoalan yang berkembang di lingkungan rumah sakit. Ia menyebut proses penanganan terhadap oknum yang diduga terlibat tengah berjalan.
"Sudah, masih berproses dan dilaporkan ke BKD," ungkap H. Ihksan.
Polemik tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan adanya pungutan kepada sejumlah pihak dengan iming-iming dapat diterima bekerja di RSUD Kabupaten Bima. Dugaan itu kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Bima menyatakan siap menindaklanjuti. Sementara DPC GMNI Bima juga mendesak Bupati Bima mengatensi khusus terhadap persoalan tersebut agar ditangani secara terbuka dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil evaluasi internal maupun tindak lanjut pemeriksaan di BKD. INCINews.net masih berupaya memperoleh informasi lanjutan dari pihak-pihak terkait. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Pel-Red)

