Incinews.net
Kamis, 30 Juli 2026, 17.47 WIB
Last Updated 2026-07-30T09:55:09Z
DPRD Kabupaten BimaHeadlinePerdaPilkadesRaperdaWakil Bupati

DPRD Kabupaten Bima Sahkan Perda Pilkades



INCINews.netDPRD Kabupaten Bima bersama Pemerintah Kabupaten Bima mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Bima, Kamis (30/7/2026).


Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bima, Nazaruddin, S.H., dan dihadiri Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Bima.


Pengesahan perda tersebut menjadi penanda berakhirnya pembahasan regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Bima. Regulasi itu juga diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, penyelenggara, dan masyarakat dalam setiap tahapan pilkades.


Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy, mengatakan perda yang telah disepakati bersama akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Bima.


"Ini akan menjadi acuan bersama dalam pemilihan kepala desa," kata Irfan kepada INCINews.net usai rapat paripurna.


Menurut dia, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu mendorong penyelenggaraan pilkades yang tertib, demokratis, dan kondusif, sekaligus meminimalkan potensi sengketa dalam proses pelaksanaannya.


Dalam rapat paripurna, DPRD juga meminta pemerintah daerah segera menyusun aturan pelaksana melalui Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi teknis itu dinilai penting agar implementasi perda dapat berjalan efektif sesuai kebutuhan di lapangan.


Anggota DPRD Kabupaten Bima, Jasmin A. Malik, berharap perda yang telah disahkan dapat menjadi landasan dalam mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang berkualitas.


"Dengan ditetapkannya perda ini, kami berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Bima dapat berlangsung harmonis, demokratis, dan berkualitas," ujarnya.