INCINews.net. Pemerintah Kota Bima menegaskan pelantikan pejabat administrator, pengawas, dan fungsional yang berlangsung pada Selasa (1/7/2026) telah dilaksanakan sesuai prinsip sistem merit dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan itu disampaikan menyusul berkembangnya berbagai tanggapan publik terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, mengatakan pengisian jabatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Hasyim, seluruh proses pengangkatan pejabat didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, pengalaman, rekam jejak, integritas, serta kebutuhan organisasi. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa promosi jabatan dilakukan atas dasar hubungan kekeluargaan atau pertimbangan di luar aturan yang berlaku.
"Setiap ASN memiliki kesempatan yang sama sepanjang memenuhi persyaratan administratif, memiliki kompetensi, loyalitas, integritas, dan dinilai mampu menjalankan tugas yang diamanahkan," kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan, hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk memberikan keistimewaan maupun menghilangkan hak seorang aparatur sipil negara dalam mengikuti proses promosi jabatan. Pemerintah Kota Bima, kata dia, tetap berpegang pada prinsip profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan sistem merit dalam pengelolaan ASN.
Hasyim juga mengingatkan bahwa pelantikan bukanlah akhir dari proses penilaian terhadap seorang pejabat. Kinerja para pejabat yang baru dilantik akan terus dievaluasi berdasarkan capaian target, kualitas pelayanan publik, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
"Silakan masyarakat bersama pemerintah mengawasi kinerja para ASN yang baru dilantik. Mereka harus membuktikan kemampuan melalui kerja nyata. Jika tidak mampu memenuhi target kinerja, tentu akan dilakukan evaluasi dan apabila diperlukan dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Pemerintah Kota Bima, lanjut Hasyim, memandang pengawasan masyarakat sebagai bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan. Karena itu, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun masukan secara objektif dan konstruktif.
Melalui penataan birokrasi tersebut, Pemerintah Kota Bima berharap kinerja organisasi perangkat daerah semakin efektif sehingga mampu mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.*Pel-Red

