Incinews.net
Jumat, 03 Juli 2026, 20.13 WIB
Last Updated 2026-07-03T12:14:27Z
Anggota DPRD Kabupaten BimaHeadlinePADPansus AsetTatakelola Pemerintahan

Pansus DPRD Kabupaten Bima Serahkan 35 Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan PAD



INCINews.net– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima menyerahkan 35 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bima sebagai hasil pembahasan terhadap pengelolaan aset daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima, Jumat (3/7/2026).


Laporan hasil kerja Pansus disampaikan Ketua Pansus, Muhammad Aris. Ia menjelaskan, rekomendasi yang disusun merupakan hasil pembahasan selama beberapa bulan melalui rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD), konsultasi dengan sejumlah lembaga, studi komparatif ke pemerintah daerah lain, hingga peninjauan langsung ke sejumlah aset yang dinilai bermasalah.


Menurut Aris, rekomendasi tersebut tidak hanya menyasar aspek administrasi, tetapi juga mencakup pembenahan regulasi, tata kelola, penegakan hukum, penguatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan aset dan peningkatan PAD.


Salah satu rekomendasi utama adalah mendorong Pemerintah Kabupaten Bima segera menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai dasar penguatan tata kelola aset. Pansus juga meminta percepatan inventarisasi aset melalui sistem digital, penyelesaian sertifikasi seluruh aset tanah milik pemerintah daerah, serta pemasangan tanda kepemilikan pada aset yang berpotensi menimbulkan sengketa.


Selain itu, Pansus merekomendasikan pembentukan satuan tugas lintas perangkat daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan aset, termasuk melakukan sinkronisasi data antara dokumen administrasi dan kondisi riil di lapangan.


Dalam upaya meningkatkan PAD, Pansus meminta pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan aset yang selama ini belum produktif melalui mekanisme sewa, kerja sama pemanfaatan, maupun skema lain yang tidak mengurangi nilai aset. Pemerintah juga didorong menerapkan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara digital serta memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang menunggak.


Pansus turut menyoroti tata kelola pasar. Pemerintah Kabupaten Bima direkomendasikan segera menyusun regulasi khusus tentang pengelolaan pasar, meningkatkan kebersihan dan pelayanan, memperjelas pengelolaan retribusi antarorganisasi perangkat daerah, serta mengembalikan fungsi ruang ibu menyusui di Pasar Sape yang telah beralih menjadi kios.


Seluruh rekomendasi tersebut disampaikan kepada Bupati Bima sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam memperbaiki tata kelola aset daerah sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan. *Pel-Red