Incinews.net
Jumat, 03 Juli 2026, 21.07 WIB
Last Updated 2026-07-03T13:07:25Z
DPRD Kota BimaGalian CHeadlinePembangunanPerijinan

Komisi III DPRD Kota Bima Soroti Tata Kelola Galian C, Perizinan hingga Dampak Lingkungan

 


INCINews.net. Komisi III DPRD Kota Bima mulai mendalami tata kelola pertambangan Galian C melalui rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Pembahasan difokuskan pada aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat dan lingkungan.


Rapat yang digelar di Ruang Komisi III DPRD Kota Bima, Rabu (1/7/2026), dipimpin Ketua Komisi III Syukri Dahlan dan dihadiri anggota komisi, yakni Amir Syarifuddin, S.H.I., Sari Desiaty, Vivi Deliana Febrianti, serta Muhammad Erwinsyah.


Dalam rapat tersebut, Syukri Dahlan menegaskan pembahasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pertambangan Galian C yang beroperasi di wilayah Kota Bima. Menurutnya, DPRD perlu memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tata kelola pertambangan, mulai dari legalitas perizinan, pemanfaatan ruang, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.


"Rapat ini menjadi forum untuk menghimpun informasi dan masukan dari perangkat daerah sebagai bahan penyusunan rekomendasi DPRD kepada pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan Galian C," ujarnya.


Melalui rapat kerja tersebut, Komisi III berharap seluruh instansi terkait dapat memberikan data dan penjelasan secara komprehensif sehingga rekomendasi yang dihasilkan mampu menjadi dasar perbaikan kebijakan, memperkuat pengawasan, serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.*Pel-Red