INCINews.net | Kabupaten Bima. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung tanpa dihadiri Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima, Rabu (1/7/2026).
Paripurna yang dihadiri 23 anggota DPRD itu berlangsung sejak pukul 11.20 Wita hingga 13.32 Wita. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, S.IP., M.IP., didampingi dua unsur pimpinan DPRD lainnya.
Absennya Bupati dan Wakil Bupati dalam agenda yang menjadi bagian penting dari mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD itu menjadi sorotan. Sebab, forum tersebut merupakan ruang bagi legislatif menyampaikan evaluasi politik terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah yang semestinya mendapat tanggapan langsung dari pihak eksekutif.
Saat menutup rapat, Muhammad Erwin menyampaikan hasil pandangan umum sembilan fraksi. Dari jumlah tersebut, empat fraksi menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, empat fraksi menolak, sedangkan satu fraksi, yakni PKS, memilih abstain dengan alasan masih menunggu penjelasan dari Bupati dan Wakil Bupati Bima.
Berdasarkan hasil rapat, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura menyatakan menolak. Sementara Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PAN menerima. Adapun Fraksi PKS mengambil sikap abstain hingga pemerintah daerah memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang menjadi catatan fraksi.
Pantauan INCINews.net, hampir seluruh fraksi menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berbagai pandangan yang disampaikan mengarah pada realisasi anggaran, efektivitas pelaksanaan program, hingga akuntabilitas penggunaan keuangan daerah yang dinilai masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak eksekutif.
Terbelahnya sikap fraksi dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 mencerminkan masih adanya perbedaan penilaian terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bima. Di sisi lain, ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati dalam rapat paripurna tersebut turut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD di hadapan DPRD.
Dengan komposisi empat fraksi menerima, empat fraksi menolak, dan satu fraksi abstain, pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 diperkirakan masih akan berlangsung dinamis pada tahapan berikutnya, terutama setelah pemerintah daerah memberikan jawaban resmi atas pandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. *Pel-Red

