Incinews.net-Jakarta. Kejaksaan Agung menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) setelah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
“Setelah melalui pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah tersebut. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, mencopot ketiganya dari jabatan di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. *Pel-red)

