Incinews.net
Senin, 29 Juni 2026, 17.25 WIB
Last Updated 2026-06-29T09:25:31Z
HeadlineHukum dan HAMKota BimaLaka Lantas

PO Wafaa Diduga Beroperasi Tanpa Izin Trayek, Pengawasan dan Perlindungan Penumpang Dipertanyakan


INCINews.net|Kota Bima. Dugaan beroperasinya PO Wafaa tanpa izin trayek resmi membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar pelanggaran administrasi. Status tersebut berpotensi berdampak pada pengawasan operasional angkutan, kepatuhan terhadap standar pelayanan, hingga perlindungan hak-hak penumpang apabila terjadi kecelakaan.


Kepala Terminal Dara Kota Bima, Supratman, S.Sos., mengatakan PO Wafaa tidak memiliki izin trayek dan selama ini tidak pernah menggunakan Terminal Dara maupun terminal resmi sebagai titik keberangkatan dan kedatangan penumpang.


"PO Wafaa tidak memiliki izin trayek yang sah. Selama beroperasi, perusahaan ini juga tidak pernah menggunakan terminal resmi," kata Supratman, Senin (29/6/2026).


Kondisi tersebut menjadi sorotan setelah bus PO Wafaa tujuan Bima–Jakarta mengalami kecelakaan tunggal di Kabupaten Dompu. Peristiwa itu memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan operator terhadap regulasi angkutan umum dan efektivitas pengawasan pemerintah.


Dalam sistem angkutan umum, izin trayek merupakan instrumen untuk memastikan operator memenuhi persyaratan administrasi dan operasional, termasuk penggunaan terminal resmi, pengawasan armada, serta pemenuhan standar pelayanan kepada penumpang. Tanpa izin trayek, pengawasan terhadap aktivitas angkutan menjadi lebih sulit dilakukan dan berpotensi mengurangi kepastian hukum bagi penumpang.


Kasus kecelakaan PO Wafaa kini tidak hanya menyisakan penyelidikan mengenai penyebab kecelakaan, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap penertiban angkutan umum yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.*Pel-Red