Incinews.net
Senin, 29 Juni 2026, 18.19 WIB
Last Updated 2026-06-29T10:19:44Z
BRIHeadlineHukum dan KriminalKabupaten BimaPolres Bima Kota

Keterangan Rekening Berbeda, Dugaan Penggelapan Dana Rp 6,8 Miliar Masuki Titik Krusial



INCINews.net. Penyelidikan dugaan penggelapan dana milik almarhumah Hj Rugaya senilai lebih dari Rp 6,8 miliar memasuki fase krusial. Perbedaan keterangan mengenai penggunaan rekening atas nama almarhumah menjadi salah satu titik yang kini didalami penyidik Polres Bima Kota.


Dua saksi yang diperiksa pada Senin (29/6/2026) menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari pihak BRI Cabang Bima, rekening atas nama almarhumah memang pernah diterbitkan, tetapi disebut tidak pernah digunakan.


Namun, keterangan tersebut berhadapan dengan klaim pihak pelapor yang menyatakan memiliki dokumen transaksi yang menunjukkan adanya aktivitas pada rekening yang sama. Pelapor menduga rekening itu justru digunakan sebagai sarana transaksi dana dalam jumlah besar.


"Kami mengantongi bukti transaksi menggunakan rekening tersebut," kata Fadil dan Muhammad Ali usai menjalani pemeriksaan.


Kuasa hukum pelapor, Linnas, S.H., mengatakan bukti rekening koran yang telah dikantongi pihaknya memperlihatkan dugaan penarikan dana secara berulang dengan nominal yang relatif besar, yakni sekitar Rp 200 juta sampai Rp 380 juta dan paling sedikit Rp 50 juta, bahkan disebut terjadi dalam rentang waktu yang sama.


Menurut Linnas, perbedaan antara keterangan bahwa rekening tidak pernah digunakan dengan dugaan adanya transaksi bernilai miliaran rupiah merupakan kejanggalan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan data perbankan secara menyeluruh.


Kontradiksi informasi tersebut kini menjadi salah satu fokus penyelidikan. Penyidik diharapkan menelusuri dokumen pembukaan rekening, riwayat transaksi, otorisasi penarikan dana, hingga pihak-pihak yang memiliki akses terhadap rekening almarhumah.


"Kecurigaan kami, ada tiga rekening yang tidak digunakan oleh alamarhum dan statusnya dikuasai oleh para terlapor" Ungkap Linnas


Hingga berita ini ditulis, Polres Bima Kota masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi. Polisi belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan tersangka. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih terus di proses oleh penyidik Polres Bima kota sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *Pel-Red