Incinews.net
Selasa, 09 Juni 2026, 16.59 WIB
Last Updated 2026-06-09T08:59:07Z
HeadlineHukum dan HAMHukum' Aktivis Anti NarkobaKejari BimaKota BimaPolres Bima Kota

Kejari Bima Nyatakan P-21, Badai NTB Hormati Proses Hukum dan Siap Hadapi Persidangan

 



InciNews.net|Kab. Bima.  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi dengan tersangka Uswatun Hasanah alias Badai NTB telah lengkap atau P-21.


Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Senin (8/6/2026).


Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara atas laporan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi Fraksi Golkar, telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan.


Dalam perkara ini, Uswatun Hasanah diduga melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sarana teknologi informasi.


Dengan dilaksanakannya Tahap II, kewenangan penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepada jaksa untuk mempersiapkan proses penuntutan dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.


Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi administrasi penuntutan sebelum perkara tersebut disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Uswatun Hasanah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengaku siap menghadapi persidangan secara terbuka.


"Saya menghormati proses hukum dan sejak awal selalu kooperatif. Justru saya membutuhkan kepastian hukum atas status tersangka yang telah saya sandang lebih dari satu tahun. Saya akan menghadapi perkara ini dengan terhormat sebagai perempuan Bima, tanpa mengurangi keyakinan bahwa perjuangan melawan narkoba dan hak warga negara untuk bersuara tidak boleh dibungkam," ujar Uswatun.


Ia menegaskan bahwa perkara yang kini memasuki tahap penuntutan akan dihadapinya melalui mekanisme hukum yang berlaku.


"Kini perkara telah memasuki tahap penuntutan dan saya siap menghadapinya secara terbuka di persidangan," kata dia.


Kasus tersebut selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di pengadilan untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang diajukan para pihak. *Pel-Red