InciNews.Net|Kab.Bima. Polemik status lahan aset Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, menjadi sorotan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) Kmbilo segera menyelesaikan persoalan lahan pelepasan ternak yang selama ini dimanfaatkan oleh sebagian warga dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menuntut adanya kejelasan status lahan serta pemerataan hak bagi seluruh masyarakat dalam pemanfaatan aset desa tersebut. Mereka meminta pemerintah desa bertindak tegas dan adil dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Di tengah polemik itu, muncul informasi terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga dibuat di atas lahan aset desa oleh mantan Kepala Desa Kambilo, M. Yasin Husain.
Namun, Sekretaris Desa Kambilo menjelaskan bahwa mantan kepala desa tidak pernah mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi. Menurut dia, sertifikat yang terbit atas nama yang bersangkutan juga telah disepakati untuk dibatalkan.
“Eks kepala desa tidak mengklaim lahan itu sebagai miliknya dan telah bersedia melakukan pembatalan sertifikat di BPN,” ujar Sekdes.
Kepala Desa Kambilo, Ardiansyah, S.Pd, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Secepatnya akan kami tindak lanjuti ke pihak BPN untuk upaya pembatalan sertifikat,” katanya.
Pemdes Kambilo juga berencana menggelar musyawarah bersama masyarakat guna membahas pengelolaan aset desa yang berada di So Rida Lenggo. Lahan pelepasan ternak tersebut memiliki luas sekitar 20 hektare dan selama ini menjadi salah satu aset desa yang dimanfaatkan masyarakat.
Selain musyawarah, pemerintah desa mempertimbangkan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur mekanisme pengelolaan dan kontribusi dari masyarakat yang memanfaatkan aset desa tersebut.
“Kami akan melakukan musyawarah, termasuk membahas aturan pengelolaan aset desa agar pemanfaatannya bisa lebih tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Sekdes Kambilo
Sebagian Warga sangat berharap penyelesaian persoalan yang diduga kuat dikelola sepihat tersebut, Pemdes dan pihak terkait dapat tercipta kepastian hukum terhadap status aset, pengelolaan yang dirubah secara bergilir, agar menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, serta dapat meningkatkan PAD bagi Desa Kambilo.*Pel-Red

