Incinews.net
Rabu, 24 Juni 2026, 18.57 WIB
Last Updated 2026-06-24T10:57:01Z
HeadlineHukum dan KriminalKabupaten BimaKecamatan AmbalawiKur

Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan Rugikan Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah di Ambalawi Bergulir, Pelapor Diperiksa Polisi

Gambar: Dua orang Pelapor didampingi Kuasa Hukum Usai memberikan keterangan. (Sumber: Tim)


InciNews.Net– Polres Bima Kota mulai mendalami laporan dugaan tindak pidana perbankan dan penyalahgunaan wewenang yang disebut merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Pelapor, Sukriaddin, SH, alias Suken menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota, Rabu (24/6/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Aduan/K/731/VI/2026/NTB/Res Bima Kota.

"Baru saja dilakukan pemeriksaan. Hari ini pihak pelapor memberikan keterangan di Polres Bima Kota," ujar Sukriaddin.

Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut dirinya memberikan keterangan sebagai pelapor sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan.

Kasus yang dilaporkan itu menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak BRI Unit Wera dalam dugaan tindak pidana perbankan dan penyalahgunaan wewenang.

Sukriadin, S.H alias Suken menilai praktik yang dilaporkan tersebut telah meresahkan masyarakat petani di Kecamatan Ambalawi karena diduga membuat mereka terjebak dalam beban utang berkepanjangan dan merugikan warga hingga mencapai ratusan juga rupiah.

"Kami meminta Polres Bima Kota segera memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan sehingga perkara ini dapat segera terungkap," katanya.

Ia juga menyebut pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi tambahan guna memperkuat laporan yang telah diajukan.

Hingga berita ini ditulis, penyidik Polres Bima Kota masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, sementara pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.  *Pel-Red