Incinews.net
Rabu, 24 Juni 2026, 20.29 WIB
Last Updated 2026-06-24T12:29:41Z
BRIHeadlineHukum dan KriminalKabupaten BimaKecamatan AmbalawiKur

Dugaan Penggelapan Dana Rp6,8 Miliar di Ambalawi Diselidiki, Polisi Periksa Pelapor Dan Saksi



InciNews.Net – Polres Bima Kota mulai menyelidiki dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana milik almarhumah Hj Rugaya yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp6,8 miliar. Sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.


Kuasa hukum pelapor, Linnas, SH, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan rekening nasabah oleh oknum yang memiliki akses terhadap dokumen dan fasilitas perbankan milik korban. Pihaknya meminta penyidik melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh transaksi rekening guna memastikan keberadaan dana yang diduga hilang.


Selain perkara tersebut, Polres Bima Kota juga menangani laporan terpisah terkait dugaan persekongkolan antara oknum pegawai bank dan rentenir dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan Ambalawi.


Menurut Linnas, praktik yang dilaporkan itu diduga mengalihkan fasilitas KUR bersubsidi menjadi kredit komersial dengan bunga lebih tinggi sehingga membebani para petani sebagai nasabah.


Ia menilai kedua perkara tersebut berpotensi mengandung unsur pidana perbankan maupun tindak pidana umum. Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pembuktiannya bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik.


Dalam kasus dugaan penggelapan dana Rp6,8 miliar, penyidik didorong untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh transaksi serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aliran dana tersebut. Sementara pada perkara dugaan penyimpangan KUR, penyidik diminta menelusuri legalitas proses kredit, penggunaan dokumen nasabah, serta kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum. *Pel-Red