INCINews.Net. Dua tersangka kasus peredaran narkotika di Bima, Nusa Tenggara Barat, yakni Ais Setiawati dan A Hamid, segera menjalani persidangan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21).
Ais Setiawati disebut sebagai bendahara jaringan bandar sabu Koko Erwin. Sementara A Hamid diduga merupakan bandar sabu dalam jaringan yang sama dan turut terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Kasatresnarkoba Polres Bima, Malaungi, serta mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, mengatakan penyidik telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap II.
"Hari ini dilakukan proses tahap II atau pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum," kata Heru, Kamis (25/6/2026).
Menurut Heru, setelah pelimpahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan administrasi oleh JPU yang mencakup verifikasi identitas dan pokok perkara sebelum berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bima untuk disidangkan. (Pel-Red)

