Incinews.net
Senin, 29 Juni 2026, 13.13 WIB
Last Updated 2026-06-29T05:13:01Z
angkutan DaratDishub Kota BimaHeadlineKota BimaLaka LantasPO

Dishub Kota Bima: Pengawasan PO Wafaa Kewenangan Provinsi dan Pusat



INCINews.net|Kota Bima.  Dinas Perhubungan Kota Bima menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi maupun memeriksa izin trayek bus antarkota antarprovinsi (AKAP) PO Wafaa yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Dompu, Minggu (28/6/2026). Menurut dinas, seluruh aspek perizinan dan pembinaan operator angkutan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima Drs. Is Fahmi mengatakan PO Wafaa tidak berada dalam pembinaan Dishub Kota Bima karena izin trayeknya diterbitkan oleh pemerintah provinsi dan Kementerian Perhubungan.


"PO Wafaa tidak ada kaitannya dengan kami. Izin trayeknya dikeluarkan oleh provinsi dan pusat," ujar Is Fahmi saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).


Is Fahmi mengungkapkan, Dishub Kota Bima selama ini bahkan tidak mengetahui keberadaan kantor operasional resmi PO Wafaa di Kota Bima. Padahal, armada perusahaan tersebut rutin mengangkut penumpang dari Bima menuju Pulau Jawa.


"Kami sudah lama mencari kantor PO-nya, tetapi tidak ada di Kota Bima ini," katanya.


Menurut dia, pemeriksaan terhadap izin trayek maupun evaluasi terhadap legalitas operasional perusahaan merupakan kewenangan instansi yang menerbitkan izin.


"Yang memeriksa adalah yang mengeluarkan izin trayeknya. Kewenangan itu dimiliki oleh provinsi dan pusat," ujarnya.


Is Fahmi menambahkan, aktivitas PO Wafaa di Kota Bima hanya sebatas melayani keberangkatan penumpang. Seluruh urusan administrasi dan koordinasi perusahaan dilakukan langsung dengan pemerintah provinsi.


"Mereka hanya berkoordinasi dan mengurus semuanya di provinsi," katanya.


Pernyataan tersebut muncul setelah bus PO Wafaa rute Bima–Jakarta mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Sumbawa, Kabupaten Dompu, yang menyebabkan 11 penumpang mengalami luka-luka. Di tengah penyelidikan penyebab kecelakaan oleh kepolisian, perhatian juga mengarah pada aspek pengawasan operasional angkutan umum serta pemenuhan hak-hak korban.* Pel-Red