Incinews.net
Senin, 29 Juni 2026, 12.46 WIB
Last Updated 2026-06-29T04:46:03Z
angkutan DaratDompuHak korbanHeadlineHukum dan HAMPO Waffa

11 Penumpang Terluka dalam Kecelakaan Bus Wafaa, Hak Korban Tak Boleh Terabaikan



INCINews.net|Dompu. Kecelakaan tunggal yang menimpa bus antarkota antarprovinsi (AKAP) PO Wafaa rute Bima–Jakarta di Jalan Lintas Sumbawa, Dusun Manggena'e, Kecamatan Dompu, Minggu (28/6/2026) malam, menyisakan lebih dari sekadar kerusakan kendaraan. Sebanyak 11 penumpang mengalami luka-luka dan kini menunggu kepastian pemenuhan hak-hak mereka sebagai korban kecelakaan angkutan umum.


Bus bernomor polisi B 7268 KGA yang dikemudikan Okka Jayeng Permadi (37) membawa 19 penumpang, seorang sopir, dan seorang kondektur. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan diduga dipicu meledaknya selang valve pada sistem pengereman sehingga bus kehilangan daya pengereman. Kendaraan kemudian keluar dari badan jalan dan terperosok ke ladang milik warga.


Akibat insiden tersebut, enam penumpang laki-laki dan lima perempuan mengalami luka-luka. Seluruh korban dievakuasi ke RSUD Dompu untuk mendapatkan perawatan medis. Tidak ada korban meninggal dunia, sementara kerugian materi diperkirakan mencapai Rp50 juta.


Kasat Lantas Polres Dompu, IPTU I Komang Wahyu Purbayasari, mengatakan penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan.


"Dugaan awal mengarah pada gangguan sistem pengereman setelah selang valve meledak. Namun, kami masih mendalami penyebab pastinya," ujarnya.


Di balik proses penyelidikan itu, muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab terhadap para korban. Sebagai pengguna jasa angkutan umum, penumpang berhak memperoleh perlindungan hukum, termasuk santunan kecelakaan, biaya pengobatan sesuai ketentuan, dan bentuk ganti rugi apabila nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian dari pihak penyelenggara angkutan.


Penyelidikan kepolisian juga dinilai penting untuk mengungkap apakah armada tersebut telah memenuhi standar kelayakan jalan dan menjalani perawatan berkala sebelum diberangkatkan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, bukan hanya aspek teknis yang menjadi perhatian, tetapi juga potensi pertanggungjawaban hukum pihak operator.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kecelakaan angkutan umum tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya korban jiwa. Pemenuhan hak korban dan penegakan tanggung jawab hukum merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna transportasi umum.* Pel-Red