INCINews.net. Penyidik Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Ico Rahmawati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Endri Kurniawan mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan nilai dugaan pungutan yang terkumpul selama periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp 276.030.000.
Selain menetapkan Ico sebagai tersangka, penyidik juga menyita 49 barang bukti, termasuk rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana hasil pungutan. Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menegaskan penyidik berkomitmen menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurut dia, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan.
Ico Rahmawati dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pemotongan hak guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kabupaten Bima.*Pel-Red

