INCINews.net– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Ico Rahmawati, yang menjadi tersangka dugaan pemerasan dan pungutan liar terhadap penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT).
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik Polda NTB menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada tahap II. Tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram.
Ico disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga memeras guru penerima TKGDT di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB menetapkan Ico sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penyidik menduga praktik pemotongan tunjangan berlangsung sejak 2019 hingga 2025 dengan 18 guru SD menjadi korban.
Dalam setiap pencairan tunjangan, tersangka diduga meminta uang antara Rp500.000 hingga Rp1 juta. Para guru mengaku menyerahkan uang karena khawatir tunjangan mereka tidak akan dicairkan pada tahap berikutnya apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Selama penyidikan, polisi telah memeriksa 24 saksi dan menyita sejumlah dokumen yang menguatkan dugaan adanya penyerahan uang dari para guru kepada tersangka. Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejati NTB. *Pel-Red

