INCINews.net. Badai NTB atau Uswatun Hasanah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (30/6/2026), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan. Perkara tersebut bergulir atas laporan anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Golkar, Hilda Komala Dewi.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim. Pantauan media ini di ruang sidang, Badai NTB tampak mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi empat orang kuasa hukum.
Usai persidangan, salah seorang kuasa hukum terdakwa, Muhammad Tohir, mengatakan sidang perdana berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim. Menurut dia, persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
"Sidang selanjutnya sudah dijadwalkan pada minggu depan sesuai agenda persidangan," ujar Tohir.
Tohir menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum mengajak masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika. Menurut mereka, perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan tanpa mengesampingkan penghormatan terhadap proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Persidangan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. *Pel-Red

