Incinews.net
Kamis, 07 Mei 2026, 21.50 WIB
Last Updated 2026-05-07T14:11:32Z
Gaji PPPKHukum dan HAMKabupaten BimaPemerintahPemerintah. DPRD

Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Dibayar, Komisi I DPRD Bima Siap Panggil Ulang BKD dan BPKAD



Incinews.net|Kab.BimaPolemik pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima kembali memanas. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi, S.H menegaskan pihaknya akan mengawal serius persoalan tersebut hingga hak para PPPK benar-benar dibayarkan oleh pemerintah daerah.


Penegasan itu disampaikan Supardi saat diwawancarai incinews.net. Ia menilai seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk menyampaikan informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


“Dengan begitu kita semua punya tanggung jawab yang sama untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai fungsi masing-masing,” tegas Supardi.


Menurut dia, Komisi I DPRD Kabupaten Bima tetap berpegang pada hasil pembahasan awal dalam RDP sebelumnya yang menyebutkan pemerintah daerah memiliki kewajiban membayar gaji PPPK Paruh Waktu yang telah menjalankan tugas pelayanan publik.


“Saya masih berpegang pada prinsip yang disampaikan dalam rapat pertama, bahwa pihak pemerintah akan membayar gaji PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.


Sebagai bentuk keseriusan, Komisi I DPRD Kabupaten Bima berencana kembali memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setelah masa reses DPRD berakhir. Pemanggilan tersebut dilakukan guna meminta penjelasan resmi terkait belum terealisasinya pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.


“Kami akan memanggil ulang pihak BKD dan BPKAD setelah reses untuk meminta tanggapan mereka terkait persoalan gaji PPPK Paruh Waktu,” katanya.


Persoalan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu kini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak tenaga kerja yang selama ini menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Bima. Hingga saat ini, banyak PPPK Paruh Waktu masih menunggu kepastian pembayaran gaji dari pemerintah daerah. (Pel-Red)