Incinews.net
Jumat, 03 April 2026, 15.19 WIB
Last Updated 2026-04-03T07:22:37Z
Aset Kota BimaDiskominfo Kota BimaHeadline. hukumPemerintahPUPR Kota BimaSerasuba

Pemkot Bima Tegaskan Status Sah Lapangan Serasuba sebagai Aset Daerah

Foto: Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos..


Incinews.net. Kota Bima. Pemerintah Kota Bima menegaskan bahwa Lapangan Serasuba merupakan aset sah milik daerah yang telah tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Jum'at, 3/4/2026.


Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status hukum aset tersebut.


Lapangan Serasuba sebelumnya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2015 menggunakan anggaran APBN. Proses pengalihan pengelolaan dimulai sejak 2017 melalui pengajuan hibah oleh Pemerintah Kota Bima kepada pemerintah pusat.


Pengalihan tersebut resmi dilakukan pada 25 Mei 2018 melalui penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima, dengan nilai aset mencapai Rp6,34 miliar.


“Sejak 2018, Lapangan Serasuba telah sah menjadi Barang Milik Daerah dan menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Bima,” ujar Dr. Muhammad Hasyim.


Dalam dokumen hibah Barang Milik Negara (BMN), pemerintah pusat berkewajiban menyerahkan dan menghapus aset dari daftar BMN, sementara Pemerintah Kota Bima wajib mencatatnya sebagai BMD serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan melalui APBD.


Keabsahan status tersebut kembali diperkuat melalui surat resmi pemerintah pusat tertanggal 8 Oktober 2025 yang menegaskan bahwa Lapangan Serasuba sepenuhnya berada dalam pengelolaan Pemerintah Kota Bima.


Pemerintah Kota Bima memastikan tidak ada lagi keraguan terkait status hukum aset tersebut dan berkomitmen mengelolanya secara transparan, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat