Incinews.net. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Nusa Tenggara Barat (PW SEMMI NTB) mengajak masyarakat untuk mengawal sidang praperadilan terhadap Uswatun Hasanah alias Badai NTB yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026 pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Raba Bima. Jum'at, 3/3/2026.
Praperadilan diajukan guna menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Badai NTB, seorang aktivis yang dikenal aktif mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. Status tersangka tersebut telah disandang sejak 14 Mei 2025 dan hingga kini belum memperoleh kepastian hukum yang tuntas.
Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menyatakan bahwa pengawalan oleh masyarakat merupakan bagian dari partisipasi publik dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai aturan.
Ia menegaskan, aksi yang akan digelar dikonsep secara damai melalui silent protest, dengan peserta hadir tertib tanpa mengganggu jalannya persidangan maupun memberikan tekanan terhadap pihak mana pun.
PW SEMMI NTB juga mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, pemuda, dan warga di wilayah Bima dan Dompu, untuk turut hadir sebagai bentuk solidaritas serta dukungan terhadap tegaknya keadilan.
Menurut PW SEMMI NTB, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dalam sistem peradilan Indonesia untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, khususnya terkait penetapan tersangka dan prosedur penanganan perkara.
Aksi damai tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk edukasi publik bahwa pengawalan terhadap proses hukum dapat dilakukan secara tertib, tanpa tekanan, serta tetap menghormati independensi peradilan.

