Incinews.net
Rabu, 29 April 2026, 20.35 WIB
Last Updated 2026-04-29T12:39:50Z
Anti NarkobaHukum dan KriminalHukum' NarkobaMabes Polri

BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka TPPU Narkotika, Dua Eks Pejabat Polres Bima Kota Terlibat

 

Sumber: Ist


Incinews.net, Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika, Rabu (29/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada hari yang sama untuk meningkatkan status hukum sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari dugaan bandar narkoba hingga pihak yang terlibat dalam pengelolaan aliran dana hasil kejahatan.

Adapun lima tersangka tersebut adalah Didik Putra Kuncoro (eks Kapolres Bima Kota), Malaungi (eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota), Abdul Hamid alias Boy (diduga bandar narkoba di Bima Kota), Alex Iskandar, dan Ais Setiawati.

Menurut Eko, penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup terkait dugaan aliran dana hasil kejahatan narkotika yang disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Kasus ini mencuat karena turut menyeret dua mantan pejabat kepolisian di wilayah Bima Kota. Penyidik menduga keduanya memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika sekaligus praktik pencucian uang.

Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penanganan kasus ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan pencucian uang secara terpadu. (Pel.Red)