Sumber:Ist
Incinews.net|Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp15,3 miliar dalam pengusutan kasus narkotika yang melibatkan tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang terhubung dengan aliran dana tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aliran dana tersangka menggunakan rekening milik pihak lain, di antaranya Virda Virginia Pahlevi dan Hadi Sumarho Iskandar, ketiganya merupakan anak dari Koko Erwin. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa rumah, ruko, gudang, dan kendaraan di wilayah Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, Christina Aurelia disebut menerima fasilitas usaha dari tersangka berupa perusahaan travel yang dilengkapi empat unit kendaraan serta satu unit gudang untuk operasional usaha.
Rincian sementara, aset yang disita dari sejumlah pihak tersebut meliputi kendaraan, properti, dan dokumen kepemilikan dengan total nilai mencapai Rp15,3 miliar.
Bareskrim Polri menyatakan akan melanjutkan proses hukum melalui pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, penyitaan aset tambahan jika ditemukan, serta pemberkasan perkara untuk tahap penuntutan. (Pel.Red)
Incinews.net|Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp15,3 miliar dalam pengusutan kasus narkotika yang melibatkan tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang terhubung dengan aliran dana tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aliran dana tersangka menggunakan rekening milik pihak lain, di antaranya Virda Virginia Pahlevi dan Hadi Sumarho Iskandar, ketiganya merupakan anak dari Koko Erwin. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa rumah, ruko, gudang, dan kendaraan di wilayah Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, Christina Aurelia disebut menerima fasilitas usaha dari tersangka berupa perusahaan travel yang dilengkapi empat unit kendaraan serta satu unit gudang untuk operasional usaha.
Rincian sementara, aset yang disita dari sejumlah pihak tersebut meliputi kendaraan, properti, dan dokumen kepemilikan dengan total nilai mencapai Rp15,3 miliar.
Bareskrim Polri menyatakan akan melanjutkan proses hukum melalui pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, penyitaan aset tambahan jika ditemukan, serta pemberkasan perkara untuk tahap penuntutan. (Pel.Red)

