Bima, Incinews,Net- Upaya pelarian terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial F (24) akhirnya terhenti. Setelah lima hari menjadi buronan, pria asal Desa Sampungu itu berhasil diringkus personel Polsek Soromandi, Polres Bima, Polda NTB pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan intensif aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik korban berinisial A (42), warga Kelurahan Rabadompu, Kota Bima.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah So Sorowiti, Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi.
Saat itu korban memarkir sepeda motornya lalu pergi ke ladang jagung yang berjarak kurang lebih 200 meter dari lokasi parkir. Namun naas, keesokan harinya saat hendak pulang, korban tidak lagi menemukan kendaraannya.
Korban sempat melakukan pencarian secara mandiri, namun hasilnya nihil. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Soromandi.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Soromandi Ipda Mujahidin langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Selama lima hari, petugas melakukan serangkaian upaya penyelidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, penelusuran jejak pelaku, hingga pemetaan lokasi persembunyian.
Kerja keras aparat akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang diketahui bersembunyi di wilayah Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil:
Mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan
Menyita barang bukti 1 unit sepeda motor hasil curian
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Soromandi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pesan Kepolisian
Polres Bima mengimbau masyarakat agar:
Lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area perkebunan/ladang
Menggunakan kunci ganda
Segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminalitas
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri, khususnya Polsek Soromandi, dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bima.

