Kota Bima, Incinews.net – Pemerintah Kecamatan Asakota, Kota Bima, akan segera memanggil pihak yayasan dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ule menyusul berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.
Langkah itu ditegaskan langsung oleh Camat Asakota, Kamaruddin, setelah mencuatnya informasi bahwa penyaluran MBG di SPPG Ule sempat terhenti selama dua hari serta adanya dugaan kelebihan jumlah penerima manfaat di luar batas regulasi.
Program MBG sendiri merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang dijalankan melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Pelaksanaannya mengacu pada Perpres Nomor 83 Tahun 2025, Keputusan Badan Gizi Nasional RI Nomor 244 Tahun 2025, serta Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.08/09/2025 tentang petunjuk teknis pemilihan yayasan dan mitra yayasan dalam pengelolaan SPPG.
Namun di lapangan, SPPG Ule yang berlokasi di RT 15/RW 06, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, diduga belum menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Kepala SPPG Ule, Fajar Pangestu, saat ditemui awak media tidak bersedia menunjukkan data penerima manfaat. Ia mengakui bahwa penyaluran MBG sempat dihentikan pada Senin dan Selasa (5–6 Januari 2026). Menurutnya, penghentian tersebut disebabkan kendala teknis dalam proses pencairan anggaran pembelanjaan.
Selain itu, muncul dugaan pelanggaran kuota penerima manfaat. Berdasarkan regulasi, satu SPPG maksimal melayani sekitar 2.500–3.000 penerima manfaat. Namun SPPG Ule disebut melayani kelebihan 269 orang, yang berpotensi menyalahi aturan.
Penghentian penyaluran itu berdampak pada seluruh titik penerima manfaat di bawah layanan SPPG Ule, baik sekolah maupun kelompok sasaran lainnya. Nilai anggaran pembelanjaan yang disebut terkait kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp60 juta.
Permasalahan ini disebut bermula dari pergantian kepala SPPG. Jabatan yang sebelumnya dipegang Putri Natalia Boik digantikan oleh Fajar Pangestu. Pergantian tersebut berdampak pada perubahan akun akses pencairan anggaran MBG di pihak perbankan.
Yang mengejutkan, Camat Asakota mengaku belum pernah menerima laporan resmi terkait keberadaan dan operasional SPPG tersebut di wilayahnya.
“Kami akan segera bersurat dan memanggil pihak yayasan serta kepala SPPG untuk klarifikasi,” tegas Kamaruddin saat ditemui tim Incinews.net, Kamis (6/1/2026).
Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan transparansi pengelolaan program, validitas data penerima manfaat, serta kepatuhan terhadap regulasi MBG yang menjadi program strategis nasional. (Tim)

