Incinews.net
Rabu, 04 Februari 2026, 17.15 WIB
Last Updated 2026-02-04T09:20:47Z
Desa. sosialHukum dan HAMHukum.BimapendidkanPOLITIK PEMERINTAH

Hak Pakai Habis, Pemda Masih Kuasai Lahan dan Cantumkan Logo KPK



Incinews.net|Kab. Bima. Polemik hukum mencuat terkait penguasaan sebidang tanah yang saat ini masih dikuasai pemerintah daerah (Pemda), meskipun masa berlaku Hak Pakai atas lahan tersebut diduga telah berakhir. Situasi ini semakin menuai sorotan setelah di lokasi tersebut terpasang papan bertuliskan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memicu keresahan pemilik lahan.


Warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah, Abidin alias Abidun Ama Nadi, lewat kuasa hukumnya menyebut pemasangan atribut KPK tersebut sebagai tindakan yang menyesatkan dan memberi kesan seolah-olah lahan tersebut merupakan aset negara yang sedang dalam pengawasan lembaga antirasuah.


“Logo itu membuat masyarakat mengira tanah ini milik negara dan tidak bisa diganggu gugat, padahal hak pakai Pemda sudah lama habis,” ujar Muhammad Tohir.


Diduga Tak Lagi Memiliki Dasar Hak


Berdasarkan informasi yang dihimpun, status tanah tersebut sebelumnya digunakan Pemda dengan skema Hak Pakai. Namun merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, hak pakai yang tidak diperpanjang setelah masa berlakunya habis akan hapus demi hukum, dan tanah kembali kepada pemegang hak asal.


Jika benar hak tersebut telah berakhir dan tidak diperbarui, maka penguasaan fisik oleh Pemda dapat berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.


Sejumlah praktisi hukum pertanahan yang dimintai pendapat menyebut bahwa keberadaan pemerintah di atas tanah dengan hak yang telah gugur harus memiliki dasar hukum baru, seperti perpanjangan hak atau pelepasan hak oleh pemilik. Tanpa itu, penguasaan bisa dipersoalkan secara perdata.


Logo KPK Dipertanyakan


Pemasangan logo KPK di lokasi juga menjadi perhatian. Secara umum, KPK melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) memang mendorong penertiban aset daerah sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Namun, pengawasan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar penetapan status kepemilikan tanah.


Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, penggunaan atribut lembaga negara di lahan yang masih bermasalah status hukumnya dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.


“Logo KPK bukan penanda kepemilikan, melainkan simbol pengawasan tata kelola. Status hak tanah tetap ditentukan oleh hukum pertanahan dan putusan yang sah,” jelasnya.


Potensi Sengketa Hukum


Apabila tidak ada kejelasan hukum terkait status perpanjangan hak pakai tersebut, warga pemilik tanah berpeluang menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata untuk pengosongan lahan maupun laporan administratif terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.


Selain itu, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penguasaan tanah tanpa hak, persoalan ini juga bisa berkembang ke ranah pidana pertanahan.


Belum Ada Keterangan Resmi


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemda maupun perwakilan KPK di daerah tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pemasangan logo KPK di atas lahan yang disengketakan.


Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan aset pemerintah daerah yang bersinggungan langsung dengan hak kepemilikan warga, dan berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pertanahan di daerah. (Tim)