Incinews.net|Kota Bima. Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (DPP AMPI) mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mengevaluasi tindakan Polres Bima Kota yang melakukan pengangkutan paksa terhadap sejumlah aktivis saat aksi unjuk rasa di Jalan Amahami, Kota Bima.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pengangkutan alat berat tambang milik PT PGP. Massa aksi mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan kendaraan pengangkut alat berat, sekaligus menyoroti dugaan pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan jalur melawan arus di kawasan tertib lalu lintas.
Perwakilan DPP AMPI, Firdaus, S.Sos, menilai tindakan aparat yang mengangkut paksa para aktivis menunjukkan pendekatan represif yang tidak proporsional serta mengabaikan substansi tuntutan massa.
“Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4/2/2026.
Ia menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam regulasi itu, aparat negara diwajibkan memberikan perlindungan kepada warga yang menyampaikan pendapat secara damai.
Lebih lanjut, Firdaus menyebut tindakan tersebut juga tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menegaskan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Penanganan aksi massa, menurutnya, seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang penerapan prinsip hak asasi manusia dalam tugas kepolisian.
DPP AMPI juga menyoroti aspek prosedural dalam tindakan tersebut. Jika pengangkutan paksa itu dikategorikan sebagai penangkapan, maka harus memenuhi ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP, yakni adanya dugaan tindak pidana yang jelas, bukti permulaan yang cukup, serta prosedur hukum yang sah.
Di sisi lain, AMPI menilai aparat kepolisian belum menunjukkan ketegasan terhadap dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan pengangkut alat berat. Padahal, aktivitas tersebut semestinya tunduk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penegakan hukum yang tidak berimbang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Firdaus.
Atas dasar itu, DPP AMPI mendesak Kapolda NTB dan Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Bima Kota, khususnya dalam penanganan aksi unjuk rasa dan penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Ruang demokrasi harus dijaga. Aparat kepolisian semestinya menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, bukan justru mempersempitnya,” tutupnya.

